Satresnarkoba Polres Binjai Amankan 3 Pengedar Sabu

Tiga pengedar sabu diamankan polisi.

RADARINDO.co.id – Binjai : Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial DG (33), RA (33) dan EK (41).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung direspon Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., serta menerintahkan personel melakukan penyelidikan.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Hinai

Sesuai informasi yang didapat, petugas mengepung sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Danau Poso Lk-IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, serta mengamankan tiga orang laki-laki, yang saat itu sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (21/4/2026).

Dari ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,85 gram, 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,52 gram, 6 buah plastik klip transparan kosong, serta 2 buah pipet modifikasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Petinggi PT Inalum Menguat, Negara Terindikasi Rugi

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Azwir Hidayat, S.H menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *