RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi.
“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Polrestabes Medan Paparkan Kasus 3C
KPK menduga, Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” jelas Asep.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804.000.000, dimana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” jelas Asep.
KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Prabowo Hapus Kredit Macet, Bank Masih Nagih
“HNV diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk Fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” sebut Asep. (KRO/RD/Dtk)