RADARINDO.co.id – Medan : Program Presiden Prabowo tentang penghapusan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta nelayan, sangat disambut positif.
Program ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Kriteria penghapusan maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta per individu. Kredit macet yang sudah hapus buku oleh bank adalah pelaku UMKM yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
Baca juga: Motor Adu Banteng, 1 Pengendara Terpental Hingga Terlindas Truk
Manfaat program tersebut untuk membantu pelaku usaha yang terdampak kredit macet. Membantu produsen pangan yang sangat penting, seperti petani dan nelayan, membantu pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan meneruskan usaha-usaha mereka.
Program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 itu diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang terdampak kredit macet.
Namun kenyataanya di lapangan, pihak Bank sepertinya “tak peka” terhadap program Presiden tersebut. Pasalnya, masih ada pihak Bank yang melakukan penagihan bahkan hingga melakukan penyitaan rumah yang dijaminkan saat melakukan pinjaman.
Artinya, program Presiden Prabowo tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya, pihak Bank mematuhi peraturan yang ada dan menghetikan penagihan terhadap nasabahnya tersebut. (KRO/RD/DP)