RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, mengaku menerima uang sebesar Rp30 miliar yang merupakan fee dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Eks Menteri BUMN Diperiksa Terkait Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
“Total Rp30 miliar dari total 32 paket pekerjaan,” kata Yofi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, belum lama ini.
Namun, Yofi membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima fee Rp55,6 miliar dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Yofi mengaku, pemberian fee senilai Rp30 miliar tersebut tidak hanya dalam bentuk uang tunai, namun juga emas batangan dan deposito. Yofi menyebut, pemberian fee dalam bentuk emas batangan dan deposito merupakan ide Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang merupakan salah satu kontraktor di proyek DJKA.
Baca juga: Kantor Ditjen Migas ESDM Digeledah, Ini Kata Kejagung
Dalam keterangannya, Yofi juga mengaku mengatur tentang ploting kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek perkeretaapian tersebut. Menurutnya, seluruh plotingan pemenang proyek berasal dari arahan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah pada periode itu. (KRO/RD/TEM)