RADARINDO.co.id – Samarinda : Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp10,7 miliar, Direktur Utama (Dirut) PT MJC, berinisial W, berhasil ditangkap.
W ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (22/5/2025) lalu disebuah rumah di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung
“W diamankan dalam kondisi kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, Jum’at (23/5/2025).
Kasus ini berawal dari pengucuran dana sebesar Rp12 miliar oleh PT MMPHKT, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur, untuk membiayai pembangunan kawasan ruko The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Namun, proyek pembangunan kawasan bisnis tersebut tidak kunjung dikerjakan. Dalam catatan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp10,7 miliar.
W sempat menghilang sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 16 Desember 2024. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda pada Februari 2025.
Setelah ditangkap, W langsung diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, Jum’at (23/5/2025) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda.
Ia akan menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Baca juga: Kolaborasi dengan RSGM USU, Polres Binjai Gelar Layanan Kesehatan Gratis
Tak hanya itu, W juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar. Namun hingga kini, baru Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan melalui PT MMPH.
Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka W akan menjalani hukuman tambahan, yakni pidana penjara selama tiga tahun. (KRO/RD/Kp)






