RADARINDO.co.id – NTB : Eks Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaini Sayuti, divonis 8 tahun penjara terkait kasus korupsi NTB Convention Center (NCC).
Rosiady dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tercantum dalam dakwaan primer.
Baca juga: Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, MK Diminta Batalkan UU HPP
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat pembacaan vonis di PN Tipikor, Jum’at (10/10/2025).
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut sebelumnya, yaitu penjara 12 tahun dan denda Rp500 miliar.
Kasus ini bermula saat Rosiady masih menjabat sebagai Sekda NTB. Dimana, Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menjalin kerjasama dengan pola bangun guna serah di lahan milik Pemprov NTB seluas 3 hektar lebih untuk pembangunan gedung NCC.
Diatas lahan tersebut, terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok dan bangunan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), yang kemudian dibangunkan gedung pengganti dengan nilai anggaran Rp12,4 miliar, namun faktanya gedung yang dibangun hanya bernilai Rp5,2 miliar.
Majelis Hakim menyebutkan, PT Lombok Plaza memperoleh keuntungan dengan tidak sah sebesar Rp7,2 miliar. Perbuatan terdakwa bersama saksi Dolly, mantan Direktur PT Lombok Plaza, telah merugikan negara sebesar Rp15,2 miliar.
Baca juga: Kas Rp1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Desa Petir Diburu Polisi
Kerugian negara berasal dari hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan royalti penerimaan keuangan pemerintah Provinsi NTB atas pola bangun serah guna (BGS) untuk pembangunan NCC yang gagal dan tidak berfungsi.
Sementara, Rosiady mengatakan akan pikir-pikir dulu dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. (KRO/RD/KM)







