RADARINDO.co.id – Jember : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil semua anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 untuk diperiksa secara bergiliran terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokir yang total nilainya mencapai Rp1,8 triliun per tahun.
Pemeriksaan oleh KPK berlangsung dengan meminjam tempat di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dimulai sejak Senin, 11 November 2024. Salah satu yang jadi sorotan adalah mantan politikus Gerindra, Muhammad Fawait alias MF.
Baca juga: Eks Direktur Perseroda Ditangkap Kasus Dugaan Penyelewengan Rp19 Miliar
Pasalnya, calon Bupati Jember itu mangkir memenuhi panggilan KPK dengan alasan berhalangan hadir, Selasa (12/11/2024). “Saksi (MF) minta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (13/11/2024).
Jatah Pokir Fawait tergolong sangat besar, yakni mencapai Rp240 miliar. Jatah tersebut belasan kali lipat dibandingkan jatah anggota DPRD Jatim lainnya yang rata-rata hanya Rp30 miliar.
Sementara, rincian Pokir Fawait yaitu Rp148,3 miliar (2020), senilai Rp22,1 miliar (2021), senilai Rp34,5 miliar (2022), dan senilai Rp37,5 miliar (2023). Penyidik anti rasuah itu bakal menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap Fawait.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Tembung Deli Serdang Terungkap, Pamit Kerja ke Suami
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, potensi kerugian dari korupsi dana hibah DPRD Jatim mencapai angka triliunan rupiah. Sebab, tiap tahun alokasinya Rp1-2 triliun. Anggaran triliunan atas usulan anggota DPRD itu kemudian dibagi-bagi kepada sekitar 14.000 kelompok masyarakat (Pokmas).
Namun, ada dugaan penyelewengan terhadap dana hibah tersebut. Hal itu terungkap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. (KRO/RD/An)