RADARINDO.co.id – Medan : Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuntut janji Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) RI terkait penyelesaian pembebasan lahan milik Ferry Masliandi Napitupulu (47) warga Dusun I, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumut untuk pembangunan jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura.
Baca juga : Puluhan Tenaga Kesehatan Deli Serdang Diberhentikan “Tanpa Alasan”
Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin Lubis SE, kepada RADARINDO.co.id, Selasa (20/6/2023) mengungkapkan, pada 9 Maret 2023 lalu, dirinya didampingi Nurmala Rena Tambunan dan A Ghofur Rtg membawa Ferry Masliandi Napitupulu untuk menemui Deputi I KSP, Niko, soal ganti rugi pembebasan lahan yang dianggap tidak sesuai.
Pria yang getol membantu menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat itu membeberkan bahwa saat melakukan pertemuan dengan Deputi I KSP tersebut, Niko sempat berjanji segera menuntaskan soal pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura.
“Sekarang, kami menuntut janji Presiden RI melalui Deputi I KSP, Niko untuk menuntaskan kasus pembebasan lahan milik Ferry Napitupulu yang hingga kini tak kunjung selesai,” tukas Syaifuddin via WA.
Syaifuddin menyampaikan kronologis peristiwa yang menimpa keluarga Ferry Masliandi Napitupulu dengan gamblang. Dikatakan, pada tahun 2019 lalu, tanah milik Ferry terkena lintasan pembangunan jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura.
Seluruh masyarakat yang tanahnya terkena lintasan pembangunan jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura, termasuk Ferry, diundang oleh Kanwil BPN Sumut untuk datang ke kantor Camat Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Setelah beberapa hari usai pertemuan, tim penilai harga datang bersama aparat meninjau lokasi lahan milik Ferry sebanyak 2 persil seluas 2.261 m2 di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 607 dan tanah seluas 1.661 M2 sesuai SHM nomor 603.
Tak hanya milik Ferry, lahan milik isterinya bernama Roslina Wati Nasution sebanyak 2 persil dengan seluas 4.475 M2 sesuai SHM nomor 337 dan seluas 5.125 M2 sesuai SHM nomor 620 juga turut terkena pembebasan lahan jalan tol.
Baca juga : Bunda PAUD Batu Bara Hadiri Gebyar Literasi
Kemudian, Ferry dan warga diundang untuk bertemu oleh seorang wanita utusan Kanwil BPN Sumut di Resto Kopi Tiam yang tak jauh dari lokasi. Disana mereka diberikan amplop yang isinya pernyataan harga tanah permeternya dan harga bangunan serta harga pohon-pohonan.
Ferry terkejut lantaran harga tanah miliknya lebih murah dibanding harga tanah masyarakat lainnya. Kemudian Ferry mempertanyakan hal tersebut ke utusan Kanwil BPN Sumut.
“Namun, wanita itu dengan angkuhnya menjawab, kalau tidak mau terima dengan harga yang sudah ditetapkan, maka silahkan mengadu ke Pengadilan sebelum 14 hari kerja,” beber Syaifuddin menirukan utusan Kanwil BPN Sumut. Jadi menurut Syaifuddin, pihak pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tol terkesan semena-mena menentukan harga tanah milik masyarakat. Atas dasar itu, Syaifuddin menuntut janji dan mendesak Presiden RI untuk segera menuntaskan kasus pembebasan lahan milik Ferry Masliandi Napitupulu. (KRO/RD/Win)