RADARINDO.co.id-Medan: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Serikat Pekerja PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) bersepakat minta Presiden Jokowi segera membatalkan rencana pembentukan holding Subholding (HSH) PT Pertamina dan PT PLN serta Initial Public Offering (IPO).
Demikian disampaikan Ketua Umum SP, mewakili SP PLN Group yang disampaikan melalui rilis berita di Jakarta, Senin (16/08/2021).
Baca juga : MIO Siantar Simalungun Berikan Bantuan Sembako di 7 Kecamatan
Hal tersebut disampaikan pada pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa PT. Pertamina dan PT. PLN (Persero) mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945.
Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing- masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Bahwa PT Pertamina dan PT. PLN dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan prinsip 4A & S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability).
Bahwa mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources mengaskan bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam.
Han hal ini juga di perjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam.
Namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Bahwa PT Pertamina menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003) mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara.
Bahwa PT. PLN menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
Bahwa privatisasi PT. Pertamina dan PT. PLN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka dengan ini FSPPB dan SP PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) dengan tegas menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT. Pertamina dan PT. PLN serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak- Anak Perusahannnya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.
Untuk itu, mereka meminta kepada Presiden Republik Indonesia,Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. Pertamina dan PT. PLN serta Initial Public Offering (IPO).
Mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
Baca juga : Polresta Bersama Pemko Psp Vaksinasi Massal Sambut HUT RI Ke 76
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. Pertamina dan PT. PLN serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap anak perusahannnya dibatalkan Presiden Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum SP PLN Presiden FSPPB mewakili SP PLN Group.
Selain itu, mereka juga minta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. Pertamina dan PT. PLN serta Initial Public Offering (IPO) terhadap anak perusahannnya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan tarif listrik. (KRO/RD/Lubis)