Ganti Untung Tanah Nenek Miring Terkena Proyek Jalan Tol Segera Cair

200
Ganti Untung Tanah Nenek Miring Terkena Proyek Jalan Tol Segera Cair
Ganti Untung Tanah Nenek Miring Terkena Proyek Jalan Tol Segera Cair

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Permasalahan tanah di Dusun 8 Nenek Miring Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang antara warga dengan pemerintah akan segera berakhir. Hal itu seperti dikatakan Kepala Desa Tandem Hilir I Herianto, Senin (2/8/2021) siang.

Baca juga : DPC PPM Kampar Melalui Ketua PPM Kecamatan Salurkan Bantuan Sembako

“Nanti sebelum 17 Agustus 2021 akan ada pembayaran ganti untung dari proyek jalan tol itu. Mudah-mudahan lah nanti warga yang menerima ganti untung langsung dimintai nomor rekening”, ujar Kades yang akrab disapa Heri itu di kantornya.

Disinggung mengenai adanya 7 orang warga Nenek Miring yang masih bermasalah mengenai ganti rugi tanahnya, Kades Heri mempersilahkan mereka kalau mau menempuh jalur hukum ke pengadilan.

“Saya tidak mungkin bisa menghalang-halangi mereka kalau mau menuntut ke pengadilan. Tapi yang jelas saya selaku Kepala Desa sudah berulang kali berupaya untuk mengajak mereka duduk bareng untuk membicarakan masalah ini, tapi mereka gak mau. Mereka lebih memilih pengacara daripada saya, ya sudah, saya mau gimana lagi”, ujar Kades yang sudah 3 periode tersebut ramah.

Proyek Jalan Tol ini, ujar Kades Heri lagi, adalah proyek nasional, proyek pemerintah. Jangan sampai kita terkesan jadi menghalang-halangi proyek pemerintah. Kita sulit menang melawan pemerintah.

Mau pake 1000 orang pengacara pun kita payah untuk menang. Lagi pula kan ganti rugi tanah dibayar di atas harga normal. Coba abang pikir ya, di daerah Nenek Miring itu harga pasaran tanah per Rante adalah Rp12 juta.

“Nah ini pemerintah saya dengar- dengar mau membayar Rp40 juta per- rante. Apalagi”, ujarnya heran.

Kades Heri mengatakan bahwa di wilayahnya ada sebanyak 29 Ha lahan yang terkena proyek Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa. Lahan tersebut merupakan lahan perkebunan dan perumahan.

Catatan RADARINDO.co.id pada pemberitaan sebelumnya, sebanyak 7 orang kepala keluarga (KK) warga Dusun 8 Nenek Miring Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak memberikan Kuasa kepada kantor Hukum Lukmanul Hakim, SH & Associates yang terdiri dari Lukmanul Hakim, SH, Lani Gustina dan Suherly Harahap untuk mengurus ganti rugi tanah mereka seluas sekitar 1,4 Ha yang terkena proyek Jalan Tol.

Baca juga : Bupati Kampar Panen Sayuran, Program P2L Dapat Bermanfaat

Sementara itu, salah seorang warga Nenek Miring yang ditemui RADARINDO.co.id pada Senin sore bernama Bapak Marbun mengatakan bahwa masalah tanah mereka sudah tidak lagi ditangani oleh Kuasa Hukum Ibu Lani, tapi sudah beralih kepada Wagirin Arman, dkk.

“Kami sudah teken kuasa sama pak Wagirin Arman. Kami sekarang tinggal menunggu saja kabar dari Pak Wagirin. Beliau lah semua yang mengerjakan. Kami tidak ada dimintai uang operasional apapun. Semoga perjuangan ini menemui hasil”, ujar Pak Marbun. (KRO/RD/Ganden)