Gawat, Pegawai Bank Selewengkan Uang Kas Rp6 Miliar untuk Judol

20

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Pegawai bank plat merah di Bengkulu diduga menyelewengkan uang kas sebesar Rp6 miliar. Mirisnya lagi, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk judi online (judol).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum melakukan penetapan tersangka atas kasus korupsi di bank plat merah tersebut.

Baca juga: Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Komplotan Galian C di Areal HGU PTPN I

Akan tetapi lanjutnya, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, mereka telah megantongi identitas calon tersangka atas kasus ini. “Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan, semua dilakukan untuk judi online,” ungkap Ni Wayan Sinaryati saat pers rilis di Kejari Bengkulu, Rabu (19/3/2025).

Atas kasus tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama di rumah FD Kelurahan Kebun Tebeng dan di ruko ER yang di Kelurahan Lingkar Timur.

Penggeledahan dilakukan atas penetapan izin dari Pengadilan Negeri Bengkulu, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Terima Dua OPD Terkait Program TA 2025

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menemukan beberapa dokumen serta barang-barang lainnya, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (KRO/RD/Trb)