RADARINDO.co.id – Medan : Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didesak segera mengambil tindakan tegas dan tepat sasaran terhadap komplotan serta pelaku mafia Galian C diatas lahan HGU PTPN I Regional I (dahulu PTPN II).
Kejahatan yang dilakukan kawanan pelaku melakukan kegiatan Galian C diatas lahan asset PTPN Regional I berdasarkan sertifikat HGU No. 112/ Saentis dan SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004.
Baca juga: Proyek Pengerukan Alur Pelabuhan Rp473, 7 Miliar Diduga Kongkalikong
Mereka secara tidak bertanggungjawab membawa keluar hasil Galian C berupa material tanah, pasir dan batu yang disalurkan ke beberapa pihak atau perusahaan secara komersil. Kegiatan Galian C telah memberi manfaat dan keuntungan bagi pelaku dan menyebabkan kerugian besar bagi BUMN dan merusak lingkungan fasilitas umum juga jalan raya.
Kejahatan yang dilakukan oknum mafia Galian C di areal Kebun Bandar Klippa terdapat di beberapa titik dan diatas lahan tersebut pihak manajemen PTPN I Regional I telah melakukan pencegahan dan larangan bahkan pemberhentian kegiatan illegal. Namun kegiatan tersebut dilakukan para pelaku dengan cara berpindah–pindah tempat diareal HGU PTPN Regional I, meski telah dilakukan upaya preventif.
Hal ini disampaikan PTPN I Regional I kepada Kapolda Sumatera Utara secara tertulis Nomor : RA1D-RA/X/2024.07.17-02 M tanggal 17 Juli 2024 ditandatangani SEVP, Ganda Wiatmaja, dan tembusan Meneg BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Bupati Deli Serdang, Kapolres DS, Direktur Utama PTPN III (Persero), Dirktur Utama PTPNI dan RH I.
Lebihlanjut disebutkan, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan material Galian C adalah tanah, dengan estimasi kerugian yang dialami perusahaan lebih kurang sebesar Rp328.483.928.571. Sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian produksi perusahaan dengan estimasi kemampuan produktif dalam jangka panjang sebesar Rp602.702.942.832.
Selain itu, kerusakan akses jalan kebun dan jalan raya karena bobot dan intensitas angkutan tanah hasil galian C illegal, berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat.
Baca juga: Kasat Reskrim Teluk Bintuni Hilang Saat Kejar KKB, Istri: Janggal
Sejumlah kalangan aktivis LSM/NGO di Sumut mendukung kinerja PTPN I Regional I mendesak agar Kapolda Sumut segera mengambil tindakan tegas, atas perbuatan melawan hukum oleh komplotan kegiatan Galian C diatas areal HGU PTPN I Regional I.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfimasi RADARINDO via WA 0855 900 XXXX, belum memberikan tanggapan soal belum adanya tindakan tegas bagi komplotan mafia Galian C illegal tersebut.
Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat Deli Serdang meminta Kapolda Sumut agar membuktikan keberanian menegakan hukum dan membasmi komplotan mafia Galian C yang sudah merugikan BUMN dan merusak lingkungan hidup. (KRO/RD/TIM)