RADARINDO.co.id-Medan: Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ambruknya bagian dinding plang atap bangunan Gedung Baru Kantor Kejari Medan yang baru selesai dikerjakan, dimana kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/11/22).
Baca juga : Kelurahan dan Puskesmas Diajak Tangani Kasus Stunting Secara Kolaborasi
“Atas peristiwa itu, agar pihak rekanan yang mengerjakan proyek untuk bertanggungjawab. Dan tak hanya itu seharusnya pihak rekanan/kontraktor dilakukan pemeriksaan terlebih anggaran pengerjaan rehabilitasi gedung baru Kejari Medan senilai Rp2.5 Milyar dari Dana Hibah Pemko Medan Tahun Anggaran 2022,” tegas Dedy kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/11/22).
Nantinya ia akan mengusulkan agar Ketua Komisi 4 DPRD dan Ketua DPRD Medan, Hasyim agar memanggil Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, untuk klarifikasi sehubungan kejadian tersebut.
Ke depannya, lanjut Dedy menegaskan agar pihak rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah harus benar-benar diseleksi sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca juga : Dewan Tegaskan Dishub Medan Mesti Inovasi Gali PAD Parkir
Menurut Kadis PKPPR Medan, Endar Sutan Lubis dalam keterangan pers menyebutkan nama perusahan atau rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung baru Kantor Kejari Medan tersebut adalah CV Barokah Utama.
Namun ketika ditelusuri di Saat ditelusuri di LPSE Pemkomedan.go.id bahwa Pembangunan/Rehabilitasi Hibah Gedung Kantor Kejari Medan dengan Kode Tender 12765308 tidak menyebutkan nama kontraktor/rekanan pemenang tender yang mengerjakannya. (KRO/RD/Ptr)







