Gegara HP, Ayah dan Anak Bunuh Pekerja Panglong

RADARINDO.co.id – Medan : Polsek Sunggal menetapkan ayah dan anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong. Kedua tersangka yakni berinisial TP (45) dan HS (20).

Baca juga: DPD AMPI Langkat Santuni Anak Yatim di Babalan

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan Sunggal, Selasa (15/7/2025).

“Salah satu tersangka inisial TP ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363. Kedua tersangka juga positif narkoba. Anak dan bapak ini positif narkoba,” kata Kapolrestabes Medan.

Korban bernama Wahyu Agung Pranata (28) ditemukan meninggal dunia usai dianiaya kedua tersangka, Jum’at (04/7/2025) lalu. Korban mengalami luka tikaman pada leher kiri dan kening.

Peristiwa bermula saat Reza bersama korban Wahyu Agung Pranata datang ke rumah tersangka meminta uang handphone kepada HS di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/6/2025). Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.

“Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan erujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu,” terang Kapolrestabes Medan.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Gelar Resepsi Pisah Sambut Kapolres

Kapolrestabes Medan menghimbau masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.

Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni 1 pisau dan 1 obeng. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. (KRO/RD)