Geledah Kantor BP Tanjungpinang, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok

52

RADARINDO.co.id – Tanjungpinang : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/3/2023). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu koper berisi dokumen terkait kasus korupsi cukai rokok.

Baca juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Padang Sidimpuan Tingkatkan Patroli Subuh

“Ini pemeriksaan barang kuota tahun 2016-2019,” kata Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri, melansir detik.

Fansuri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK itu dilakukan terhadap arsip tahun 2016-2019. Dalam penggeledahan itu ia menyebutkan, pihaknya kooperatif. “Pemeriksaan di tempat arsip surat aja. Jadi ada mengambil dokumen 2016-2019 saja ada satu koper kayaknya tadi yang dibawa penyidik,” ujarnya.

Fansuri juga menjelaskan penggeledahan dilakukan di 3 ruangan kantor BP Tanjungpinang. Ia mengatakan kedatangan KPK itu hanya melakukan penggeledahan.

“Tidak ada pemeriksaan jadi tidak ada pertanyaan dari KPK. Periksa Andi 2 sampai 3 ruangan apakah ada pemeriksaan lanjutan dari 3 kita kurang tahu juga karena itu kewenangan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikr mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih. “Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran,” kata Ali Fikri.

Baca juga : Kapolres Padang Sidimpuan Sambut Puluhan Bintara Baru

Ali menyebut, kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali. (KRO/RD/DTK)