SUMUT  

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi

RADARINDO.co.id – Sumut : Rumah milik Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Ginting (TOP), di Kota Medan, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (02/7/2025).

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta senjata api (senpi) jenis baretta dan senapan angina, beserta amunisinya.

Baca juga: Rumah Topan Ginting Digeledah KPK, Gubsu Berpeluang Dipanggil

Penggeledahan tersebut dilakukan buntut aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.

Saat OTT sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp231 juta. Uang tersebut diduga sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut.

“Banyaknya uang tunai sebesar Rp2,8 miliar (hasil geledah) membuktikan OTT berkembang bukan sekedar hanya ratusan juta,” tegas eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Kamis (03/7/2025).

Yudi menyebut, pengembangan kasus dilakukan ke proyek lain atau jabatan dari para tersangka bukan hal mustahil. Yudi berharap, KPK dapat bersikap independen untuk membongkar kasus korupsi di Sumut.

“Itulah sebabnya maka pengembangan kasus ini mulai dari ke kasus-kasus proyek lainnya baik di Sumut maupun jabatan Topan sebelumnya di Pemko Medan, termasuk pengembangan tersangka lainnya bukanlah hal yang mustahil,” sebutnya.

Sementara, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan hingga melakukan penggeledahan rumah milik Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” terang Budi Prasetyo, Rabu (03/7/2025) kemarin.

Budi menjelaskan, pihaknya menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi. “Untuk jenisnya, yakni pistol baretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pax,” sebutnya.

Sedangkan uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang ditemukan berada pada 28 pak. “Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp2,8 miliar,” tambahnya.

Baca juga: KPK Akan Usut Aset Kadis PUPR Sumut

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Pilang (KIR), serta Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). (KRO/RD/Dtk)