SUMUT  

Rumah Topan Ginting Digeledah KPK, Gubsu Berpeluang Dipanggil

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kediaman Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Medan, Sumut, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (02/7/2025).

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. “Benar (rumah Topan Ginting digeledah KPK),” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Rabu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membenarkan adanya penggeledahan yang tim penyidik di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca juga: Pihak Google Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut. (KRO/RD/Komp)