RADARINDO.co.id – Jakarta : General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HJ swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jum’at (09/5/2025).
Baca juga: Kapolsek Tanjungpura Gelar Jum’at Bersih Bersama Forkopimca dan FKPPI
Namun, komisi antirasuh itu belum mengungkapkan materi yang akan didalami saat pemeriksaan saksi tersebut. Sebelumnya, KPK telah memeriksa warga negara Korea Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan dilakukan di Korea Selatan pada Februari lalu setelah KPK mendapatkan izin resmi dari pemerintah negara tersebut.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (06/5/2025) lalu.
Budi mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut menjadi kolaborasi yang baik antara kedua negara. Hal tersebut terjadi melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). “Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ujarnya.
Pada 2015, perusahaan kontraktor Hyundai E&C memenangkan tender proyek ekspansi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, Jawa Barat, dengan nilai kontrak 727 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp11,381 triliun.
Baca juga: Kantor BPRS Gayo Digeledah Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Pada 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon pada masa itu, Sunjaya Purwadiasastra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 51 miliar.
Pada 4 Oktober 2019, uang suap tersebut disimpan di rekening atas nama lain untuk keperluan pembelian aset berupa tanah dan tujuh mobil. (KRO/RD/Komp)






