RADARINDO.co.id – Aceh : Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Aceh Tengah, digeledah penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, terkait dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar.
Dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kamis (08/5/2025) itu, penyidik menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.
Baca juga: Puluhan Anggota Genk Motor Ditangkap, Tiga Diantaranya Terlibat Pembacokan
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024.
“Penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi.
Dibutkannya, dalam penggeledahan itu penyidik menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan diatasnya.
Baca juga: Diduga Cabuli Tenaga Medis, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
“Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat. (KRO/RD/Dtk)