RADARINDO.co.id – Belawan : Pasca kebakaran dahsyat tiga ruko berlantai dua di Dusun IV Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang diduga sebagai gudang penampungan BBM ilegal, yang terjadi pada Selasa (20/9/2022) malam.
Kemudian Jumat (23/09/2022), datang perwakilan dari yang diduga punya gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan petugas Kecamatan datang tiga orang berkunjung ke rumah korban Marapago Siregar dan Junaedi Siregar, mengatakan bahwa si pemilik usaha ditangkap atau diamankan.
Baca Juga : Bagikan Pupuk Organik, Ketua TP PKK : Kiranya Dapat Membawa Manfaat
“Ada yang datang perwakilan yang punya minyak, dan ada orang perwakilan Camat satu, orang itu ada tiga orang, mereka datang pas mau Jumat’an dengan menaiki mobil, mereka mengatakan bahwa yang punya minyak sudah ditangkap (diamankan).” Kata Junaidi selaku korban melalui ponsel.
Kemudian Tim Media mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi, SIK, SH, MH. mengatakan “Ke Polres ya silahkan Kasi Humasnya”.
Lalu Tim meneruskan pernyataan Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan ke Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D Simanjuntak, SH. kemudian menerangkan “bahwa Dasar laporan LP/A/06/IX/2022/SPKT Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut Selasa 20 September 2022, Personil unit Reskrim telah melakukan penangkapan seorang laki laki dewasa Purwanto (37) warga Alur Jaya Desa Alu Batee Kecamatan Rantau Perlak, Kabupaten Aceh Timur, terduga pasal 187 ayat 1e Subs 188 dari KUHP yakni kasus kebakaran tiga unit bangunan ruko lantai 2 milik MEL Lukman alias Amin yang terletak di Dusun IV Desa Kota Rantang.
Menurut informasi yang didapat bahwa ruko tersebut dikontrak kan pemilik nya(MEL Lukman Alias Amin) kepada Sdra Muis, dalam peristiwa tersebut juga turut terbakar dua unit rumah masyarakat milik Sdra Marapago Siregar dan Junaedi Siregar.
Akibat kejadian tersebut menimbulkan Kerugian material diperkirakan sebanyak Rp700.000.000 dengan Barang Bukti 1 potong kayu bekas bakar, 1 seng bekas bakar, 1 buah tong ukuran 220 liter. Jelas Kanit.
Terpisah, kami sebagai masyarakat meminta kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut, diduga Ruko tiga pintu lantai 2 Dusun IV Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak adalah tempat penampungan BBM Ilegal.
Baca Juga : Menhub Tinjau Pelabuhan Kuala Tanjung, Bupati Zahir : Pemkab Siap Bersinergi
Dalam hal proses hukum, dimana hari ini orang yang diduga menyewa ruko yang menjadi tersangka, hari ini sanggahan dari pihak Kepolisian bahwa sanya orang yang diduga menyewa rukolah yang menjadi tersangka.
“Kenapa pemilik tidak dikenakan, bagaimana pasal 55 turut serta”, ujar warga setempat.(KRO/RD/Tim)