RADARINDO.co.id – Bengkalis : Sebuah gudang di Jalan Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupatan Bengkalis, Provinsi Riau, bikin resah masyarakat setempat.
Pasalnya, gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Crude Palm Oil (CPO) illegal.
Baca juga: Polres Banjarbaru Gagalkan Penyeludupan 10,3 Kg Sabu
Sumber masyarakat yang enggan disebut namanya, Selasa (03/6/2025) menyebut, gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial R itu, sangat meresahkan masyarakat lantaran telah merugikan negara, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Ironisnya, meski gudang tersebut telah beroperasi lama, namun hingga kini sepertinya tak “tersentuh hukum”. Para Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan “tutup mata” untuk menindak sang pemilik gudang yang diduga illegal itu.
“Gudang itu milik R. Operasi telah berlangsung lama, namun belum ada tindakan dari APH. Padahal, jelas-jelas tindakan tersebut telah merugikan negara. Bahkan, kini operasinya semakin berkembang,” ucap sumber.
Baca juga: Putra Bupati Tapsel Wisuda S2 di Harvard University
Dari pantauan dilapangan, tampak sejumlah truck tangki BBM parkir didalam gudang yang berada tepat dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut. Meski begitu, tak ada tindakan berarti dari APH. (KRO/RD/Ulfa)