Polres Banjarbaru Gagalkan Penyeludupan 10,3 Kg Sabu

RADARINDO.co.id – Kalsel : Satres Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menggagalkan penyeludupan 10,3 kilogram narkoba jeni sabu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, barang haram tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) oleh seorang perempuan berinisial LN (18).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Komplotan Spesialis Pembobol Toko

Setibanya di Banjarbaru, LN kemudian bertemu dengan rekannya KS (23) dan AF (29). Mereka selanjutnya membuat rencana untuk mengedarkan barang haram tersebut. “Ketiga pelaku ini diduga sebagai kurir sekaligus pengedar,” ujar Pius, Selasa (03/6/2025).

Sabu yang dibawa oleh LN rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk diedarkan. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sabu dan disembunyikan di areal persawahan di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Belum sempat diseberangkan ke Sulsel, ketiga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda atas laporan masyarakat.

“Petugas melakukan pengembangan, disana ditemukan barang bukti berupa sabu 10,3 kilogram yang disembunyikan di persawahan,” ungkap Pius.

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat peredaran sabu. Petugas belum bisa memastikan apakah ketiga pelaku yang ditangkap merupakan jaringan gembong narkoba Freddy Pratama yang saat ini diburu polisi dari berbagai negara.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Sejumlah Kades Terkait Dugaan Korupsi BSPS

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/KM)