RADARINDO.co.id – Jakarta : Guru yang menerima hadiah dari orangtua murid saat kenaikan kelas, disebut merupakan bentuk gratifikasi. Hal itu dikatakan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana.
Menurutnya, hal tersebut terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK. Artinya sebut Wawan, pemberian hadiah tersebut bukanlah rezeki, melainkan gratifikasi.
Baca juga: KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Wawan, Jum’at (02/5/2025), melansir cnnindonesia.
Wawan menyebut, persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggungjawab KPK saja, namun juga seluruh pihak terkait, seperti sekolah dan orangtua murid.
“Ini bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk didalamnya. Orangtua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk kesana,” ucap Wawan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta, Dina Himawati mengklaim, pihaknya turut serta berperan untuk mensosialisasikan masalah penerimaan gratifikasi tersebut.
Satu diantara banyak cara dilakukan dengan menunjuk beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaparkan materi tentang pencegahan korupsi.
“Terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orangtua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.
Dalam survei yang dilakukan KPK dalam rentang waktu 22 Agustus 2024-30 September 2024, ditemukan sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor, masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.
Survei itu melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orangtua/wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
Pada 65 persen sekolah, juga ditemukan orangtua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.
Dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini, KPK juga menyoroti kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK). KPK menilai, sederet kecurangan yang terjadi merupakan bentuk perilaku koruptif.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai kecurangan dalam UTBK 2025 setelah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Ternyata telah ditemukan pada saat ujian masuk perguruan tinggi itu, adanya suatu kecurangan. Ini yang namanya koruptif,” kata Ibnu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jum’at.
Baca juga: Polisi Panggil Pihak Yayasan MBN Soal Dugaan Penggelapan Dana MBG
Salah satu kecurangan tersebut perihal upaya salah satu peserta untuk memperlihatkan soal ujian kepada pihak lain menggunakan teknologi.
“Yaitu salah satunya ada lensa didepan kacamata, ada satu juga lensa yang di behel, terus ada lagi headset yang ditanamkan di sebelah telinga, dan ditanam itu. Dan itu sudah ditindaklanjuti dan ada yang tertangkap,” ungkapnya. (KRO/RD/CNN)