Hasil Kerja Keras Ketum IWO Indonesia, RENA Divonis Ringan

RADARINDO.co.id – Purwakarta : Kerja keras Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), NR Icang Rahardian SH, selaku kuasa hukum terdakwa dugaan pemerasan empat wartawan berinisial R, E, N, dan A (RENA) membuahkan hasil cukup memuaskan.

Meski tak mendapat vonis bebas, namun keempat terdakwa divonis ringan oleh majelis hakim. Pada sidang putusan, Rabu (07/6/2023) lalu, majelis hakim memvonis Ridha, Edi,dan Agung 10 bulan penjara. Sedangkan Naser divonis 7 bulan.

Baca juga : Polres Palas Didesak Tangkap Penganiaya Jurnalis

Menanggapi vonis hakim, Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, SH mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang objektif menangani dan majelis hakim memberikan vonis ringan dalam kasus ini.

“Saya berharap tidak terjadi lagi kasus serupa seperti yang dilakukan empat wartawan ini (RENA). Jangan sampai pekerjaan wartawan melanggar kode etik jurnalis seperti yang mereka lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) yang juga kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian SH, meminta agar Majelis Hakim memvonis bebas empat terdakwa dugaan pemerasan.

Baca juga : HUT Bhayangkara ke-77, Kapolres Sergai Gelar Donor Darah

Pasalnya, fakta dalam persidangan tidak terbantahkan. Kesaksian para kepala desa dinilai bukan sebuah bukti. Karena mereka (saksi kades) tidak melihat secara langsung kejadian dugaan pemerasan yang dituntutkan kepada para terdakwa. Menurut Icang, saat proses BAP di Polres Purwakarta, terdakwa tidak pernah menandatangani penolakan untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum pada tanggal 11 Oktober 2022. Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan dinyatakan cacat hukum sesuai Undang-Undang KUHP. (KRO/RD)