Ragam  

Heri Sudarmanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Izin TKA

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11/2025).

Heri diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dilingkungan Kemnaker RI.

Baca juga: Tersangka Kasus Chromebook Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Selain menjabat sebagai Sekjen Kemnaker periode 2017–2028, Heri juga pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.

Para tersangka tersebut yakni Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Baca juga: Kebakaran Hutan Terus Meluas, Kampar Diselimuti Kabut Asap

Selanjutnya, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

KPK menyebut, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. (KRO/RD/Komp)