Imigrasi Kelas II TPI TBA Terima Pelimpahan 70 PMI Non Prosedural

14

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan (TBA), menerima pelimpahan 70 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Minggu (16/3/2025).

“WNI kita pulangkan ke daerah masing-masing. Sedangkan terhadap WNA kita serahkan kepada pihak UNHCR karena yang bersangkutan memiliki kartu pengenal dari pihak yang membidangi pengungsian,” terang Kasub Intelijen Imigrasi Kelas II TPI TBA, Yusuf Marbun, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Mudik Aman

Menurut Yusuf, para PMI non prosedural ini dipulangkan ke daerahnya masing-masing setelah dilakukan koordinasi dengan pihak P4MI dan BP3MI.

Ke 70 PMI tersebut sebelumnya memiliki dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan telah dilakukan penarikannya oleh imigrasi. Sedangkan menyangkut biaya pengembalian ke daerahnya masing-masing dilakukan secara mandiri oleh para PMI itu sendiri.

“Terhadap seorang WNA asal Myanmar tidak bisa dilakukan deportasinya namun dilakukan tempat pemindahannya setelah berkoordinasi dengan pihak UNHCR karena yang bersangkutan pernah tinggal di Indonesia sebagai pengungsi Rohingya,” ujar Yusuf. (KRO/RD/HAM)