Imigrasi Kelas II TPI TBA Ungkap Penangkapan Imigran Gelap

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan (TBA) mengungkap penangkapan 10 orang imigran gelap atau non prosedural beserta 4 Anak Buah Kapal (ABK).

Baca juga: Kades Tasik Raya Serahkan BLT untuk 19 Penerima

10 imigran gelap dan 4 ABK sebelumnya ditangp BC Teluk Nibung, selanjutnya diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA untuk diperiksa dokumennya. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Selasa (25/11/2025).

Konferensi pers dipimpin Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan Raymika Caniago ST MM, didampingi Kasubintelijen Keimigrasian, Yusuf Julianto Marbun Str IM.

Reymika menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran terhadap 10 PMI ilegal itu, sehingga tak dapat dilakukan penindakan.

Baca juga: Pemdes Tasik Raya Salurkan BLT Tahun 2025

“Karena kami tidak menemukan hal pelanggaran mereka, maka kami tidak ada dasar melakukan penindakan,” ujarnya. (KRO/RD/HAM)