Imigrasi Selidiki Sindikat Paspor Palsu yang Melibatkan WNA

16

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, masih terus menyelidiki adanya sindikat paspor palsu yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria menyebut, penyelidikan dilakukan bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Jiwasraya, 11 Orang Diperiksa

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebihlanjut atau prapenyidikan dibantu oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi untuk mendalami keterlibatan sindikat atau jaringan terkait penyelundupan manusia ini,” ungkap Fanny, mengutip kompas, Selasa (18/2/2025).

Kasus tersebut bermula dari tertangkapnya tiga WNA asal Pakistan yang mencoba masuk ke Indonesia dengan paspor palsu Perancis. Tiga WNA Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ terbang dari Lahore, Pakistan, menuju Bangkok, Thailand, lalu ke Jakarta.

Selain ketiganya, Ditjen Imigrasi juga mengungkapkan adanya peran WNA Sri Lanka berinisial WJ yang memasok paspor palsu kepada ketiga WNA Pakistan. SZR yang diduga sebagai aktor utama kasus ini, sempat ke Indonesia pada 2 Januari 2025 untuk mempelajari jalur masuk.

Awalnya, SZR menggunakan identitas asli sehingga tidak terdeteksi adanya kesalahan dokumen perjalanan. Ia pun bisa kembali ke Pakistan tanpa ada kecurigaan apapun. Namun pada 12 Februari 2025, ia kembali ke Indonesia membawa 2 WNA Pakistan lainnya dan menggunakan paspor palsu Perancis.

Paspor palsu Perancis mereka yang tidak terdeteksi oleh mesin autogate di Bandara Soekarno-Hatta, memicu kecurigaan petugas. Setelah diperiksa, diketahui paspor tersebut didapat dari WJ melalui Facebook dengan biaya 1.000 dolar AS atau sekitar Rp17 juta.

Baca juga: Dinas PUTR Batu Bara Diduga Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp9,2 Miliar

Dari pemeriksaan, ketiganya berniat transit di Indonesia sebelum berangkat ke Eropa. WJ disebut menyarankan mereka menggunakan paspor Pakistan saat tiba di Thailand dan menggantinya dengan paspor palsu Perancis saat tiba di Indonesia.

SZR, TS, dan MZ dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta atas penggunaan dokumen perjalanan palsu. (KRO/RD/KOMP)