Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Jiwasraya, 11 Orang Diperiksa

26

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap saksi bertujuan untuk memperdalam perkara dengan tersangka eks Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

Baca juga: Pasutri Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Diduga Keracunan Asap Knalpot

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar melalui keterangannya yang diterima, Selasa (18/2/2025).

Para saksi yang diperiksa yakni, AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008–2015, HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2017, CS selaku Kabag Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018, RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2015.

Kemudian, SW selaku Kabag Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode Februari–Oktober 2018, MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012, DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018.

Selain itu, MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015, DG selaku Dirut PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012, FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015, serta DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2012.

Diketahui, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Nekat Lecehkan Mama Muda, Driver Taksi Online “Diseret” ke Penjara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, saat kejadian Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. (KRO/RD/KOMP)