RADARINDO.co.id – Medan : Pada tahun 2023, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) telah melakukan pembelian ribuan kacamata baca yang dilaksanakan oleh CV TB. Namun dalam pelaksanaan proyek pengadaan bersumber dana dari APBD yang dilakukan melalui e-Purchasing tersebut, menjadi temuan BPK.
Hasil audit yang disampaikan BPK Perwakilan Sumut tersebut, tertuang dalam LHP tahun 2024 terkait realisasi belanja kacamata baca pada Dinkes Sumut diperuntukkan bagi program pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan bergerak dan bakti kesehatan bergerak, yang didistribusikan ke kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat.
Baca juga: Lahan Helvetia dan Kebun Sampali Mutlak Milik PTPN I Regional I
BPK menyebut, berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pengadaan berupa KAK, surat pesanan, BAST, riwayat negosiasi, pemeriksaan fisik barang, konfirmasi kepada Wakil Direktur CV TB, dan permintaan keterangan kepada KPA selaku PPK Dinkes, diketahui beberapa hal.
Yaitu sebelum melakukan pemesanan, KPA telah melakukan survei ke beberapa toko optik untuk mengetahui harga pasaran kacamata baca dan spesifikasi teknisnya. Berdasarkan hasil survei tersebut, KPA memperhitungkan preferensi harga kacamata baca setelah ditambah pajak dan keuntungan.
“Berdasarkan data riwayat transaksi CV TB, diketahui bahwa CV TB mengunggah harga kacamata baca di aplikasi e-katalog berdekatan dengan waktu pengajuan permintaan dari Dinkes Sumut,” tulis BPK, diterima Sabtu (22/3/2025).
Hasil permintaan keterangan dari Wakil Direktur CV TB menunjukkan bahwa CV TB dapat menyajikan informasi harga dan spesifikasi yang sama dengan preferensi harga kacamata dari Dinkes Sumut karena CV TB melakukan survei dari toko yang sama yang disurvei oleh KPA.
Hasil negosiasi di aplikasi e-katalog, diperoleh harga yang disepakati untuk pemesanan ribuan kacamata baca. Setelah menerima pesanan dari Dinkes Sumut, CV TB melakukan pemesanan ke produsen kacamata baca, yaitu PT AI.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas surat pesanan dan konfirmasi dari PT AI menunjukkan informasi harga satuan kacamata baca. Harga tersebut sudah termasuk kotak kacamata dan kain pembersih serta PPN.
Dari harga tersebut, pemeriksa melakukan penghitungan biaya riil pemesanan kacamata dengan menambahkan biaya kirim, overhead, dan keuntungan oleh penyedia.
Dengan demikian, pada LHP tersebut, BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021.
Yaitu semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran anggaran negara.
PPK dalam pengadaan barang dan jasa memiliki tugas menetapkan HPS, mengendalikan kontrak, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Permasalahan tersebut, BPK dalam laporannya menegaskan, persoalan tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Baca juga: Begal Kembali Beraksi di Medan, Korbannya Casis Bintara Polri
Selain itu, BPK dalam LHP tertulisnya juga meminta agar Dinkes Sumut segera memproses mekanisme kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp302.891.400, yang diduga hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) punya batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan. (KRO/RD/Tim)