RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Lahan eks Kebun Helvetia dan Kebun Sampali yang saat ini menjadi bagian dari optimalisasi asset, adalah mutlak milik PTPN I Regional I (d/h PTPN II). Atas dasar itu, masyarakat diharap tak indahkan adanya himbauan yang tidak logis dan menyesatkan dari pihak-pihak tertentu.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara I, Dr Hasrul Benny Harahap,S.H.,M.Hum., Akhmad Johari Damanik, S.H.,M.H., Julisman, S.H.,M.H, menanggapi adanya pengumuman dari Sultan Deli Tuanku Mahmud Lamantjiji, melalui kantor Law Office DR A Hakim Siagian, baru-baru ini.
Baca juga: Begal Kembali Beraksi di Medan, Korbannya Casis Bintara Polri
Melalui harian Analisa, Senin 17 Maret 2025, Sultan Deli Tuanku Mahmud Lamantjiji mengklaim memiliki alas hak atas lahan Helvetia seluas 6,91 hektar dan lahan kebun Sampali seluas 20 hektar.
Menurut Hasrul Benny Harahap dan Julisman, sampai sejauh ini kedua bidang tanah tersebut tidak pernah ada dalam sita pengadilan, sehingga kalaupun benar ada pihak-pihak lain termasuk yang menyebut diri sebagai Sultan Deli mengajukan gugatan terhadap kedua objek tanah tersebut, maka adalah hal yang biasa.
“Karena tidak ada larangan bagi pihak manapun untuk mengajukan gugatan di Pengadilan, akan tetapi secara hukum tanah tersebut adalah masih sah milik PT Perkebunan Nusantara I Regional I (d/h PTPN II) yang sekarang diinbrengkan kepada anak perusahaan yakni PT Nusa Dua Propertindo,” jelas Julisman.
Adanya pernyataan pihak yang menyatakan sebagai pemilik/pemegang alas hak atas dua bidang tanah tersebut, merupakan sebuah klaim yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Oleh karena kedua bidang tanah tersebut merupakan bagian dari Aset PT Perkebunan Nusantara I yang diperoleh berdasarkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, berikut dengan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya.
Selanjutnya terhadap kedua bidang tanah tersebut, Pemerintah RI melalui Menteri Agraria memutuskan memberikan Hak Guna Usaha kepada PPN Tembakau Deli Sumatera Timur (yang saat ini menjadi PT Perkebunan Nusantara I) pada tahun 1965 untuk jangka waktu 35 tahun yang kemudian oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional telah diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha pada tahun 2000 dan 2003 untuk jangka waktu 25 tahun.
Bahwa pihak Sultan Deli mengajukan gugatan perdata dengan register No. 73/Pdt.G/2025/PN-Lbp dan No. 74/Pdt.G/2025/PN-Lbp dan selanjutnya menghimbau agar pihak-pihak tidak melakukan transaksi, pihak Developer untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan.
Pihak pemasaran diminta untuk tidak melakukan kegiatan pemasaran dan pihak BPN Deli Serdang untuk tidak melakukan pelayanan pertanahan di atas kedua bidang tanah yang terletak di Desa Helvetia dan Desa Sampali tersebut.
Terhadap klaim ataupun gugatan dari pihahk-pihak yang merasa punya hak atas kedua bidang tanah tersebut, maka PT Perkebunan Nusantara I Regional I maupun PT Nusa Dua Propertindo akan melakukan upaya-upaya hukum, baik pidana maupun perdata.
Baca juga: Pomal Selidiki Keterlibatan Pihak Lain Kasus Oknum TNI Bunuh Sales
Untuk konsumen yang telah melakukan transaksi atas kedua areal tersebut, tidak perlu khawatir atas legalitas tanah tersebut. Apalagi Pengadilan telah menetapkan status hukum bahwa kedua bidang tanah tersebut dahulunya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara I Regional I yang telah diinbrengkan kepada anak perusahaan yakni PT Nusa Dua Propertindo. (KRO/RD/Rilis/Humas)