RADARINDO.co.id-Sergai: Proses belajar mengajar Pendidikan Non Formal (PNF) bagi Peserta Didik atau siswa yang dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diselenggarakan pengurus PKBM Kabupaten Sergai, menjadi sorotan warga.
Masyarakat sudah beberapa tahun belakangan mengamati adanya PKBM memiliki peserta didik mencapai seribu lebih per tahun untuk PNF.
Sedangkan pendidikan formal saja tidak sampai seribuan. Bahkan jumlah penduduk hanya mencapai ratusan Kepala Keluarga (KK). Anehnya, PKBM didirikan di desa pinggiran tapi bagaimana mungkin bisa memiliki siswa yang banyak.
Baca juga : Polres Padang Sidempuan Beri Bantuan Korban Kebakaran
“Hemat saya, ini perlu pengujian dan kelayakan bagi manajemen PKBM. Kami mencurigai adanya peserta didik pindahan dari daerah lain”, ujar salah seorang warga yang tidak maun di sebutkan namanya kepada Lembaga Republii Corruption Watch (RCW) GROUP KORAN RADAR belum lama ini.
Hasil Investigasi yang dilakukan Lembaga RCW atas laporan masyarakat terkait BOP di PKBM semester Genap dan Ganjil di Sergai bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
PKBM Pelita di Kecamatan Pegajahan, pada semester 2020/2021 ganji/genap mencatat PD 572, Rombel 9, guru 5, Tendik 2, Ruang Kelas 4, perpustakaan 1.
Untuk PKBM Al Habib sebanyak PD 1.265, Nur Habihi sebanyak PD 506. Nur Rahman sebanyak 299. Citra sebanyak PD 233. Lisa sebanyak PD 378. Bahari sebanyak PD 345. Putri sebanyak PD 389. Cahaya sebanyak PD 321. Usroty sebanyak PD 223.
Observasi masyarakat maupun kalangan aktivis di Sumatera Utara akhirnya terkuak dunia pendidikan terindikasi menjadi sarang “merongrong” uang negara berkedok pendidikan.
Tidak heran, KORAN RADAR GROUP yang menerima laporan dan pengaduan masyarakat telah membentik Tim Investigasi ke lapangan.
Disebut sumber, bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020, 2021 dan 2022 dan atau alokasi Pendidikan Non Formal (PNF) diduga sarat manipulasi kegiatan proses belanjar mengajar.
Realisasi BOP yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diduga terjadi mark up peserta didik, bahkan ruangan belajar yang tidak wajar.
Karena beberapa PKBM di salah satu Kabupaten Sergai terkesan “mendramatisir” peserta didik hingga ribuan orang. Anehnya, jumlah penduduk atau warga setempat masih mencapai ratusan warga saja.
Celakanya lagi, Dinas Pendidikan melalui Kabid dan Kasi Pendidikan Non Formal terkait tidak efektif melakukan fungsi dan pengawasanya dilapangan.
Artinya, ada bukti awal telah melakukan pembiaran terhadap proses belajar mengajar yang dilakukan PKBM sebagai penerima BOP setiap tahun.
Berdasarkan investigasi Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan disejumlah daerah diantaranya Kabupaten Serdang Bedagai, Tanjung Balai, Asahan, Labura, Binjai, Langkat, maupun Medan dan lainya.
Tidak benar dilakukan proses belajar mengajar setiap hari. Bahkan celakanya lagi, sekolah dimaksud tidak pernah buka kantor, kecuali hari-hari tertentu.
“Kami ada yang mengatakan sekolah buka setiap hari dan melakukan kegiatan, tolong sebutkan nama PKBM nya, kapan dan dimana,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Lembaga RCW GROUP RADARINDO.co.id belum lama ini.
Terindikasi ada “main mata”. Akibatnya, realisasi kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, termasuk jumlah peserta didik atau siswa dan ruangan belajar tidak sewajarnya. Diduga dijadikan ajang korup.
Sebagaimana diketahui, fungsi dan peran instansi terhadap PKBM sebagai penerima dana BOP setiap tahun rentan melakukan manipulasi kepada negara. Indikasi dituding melakukan perbuatan melawan hukum, atas program yang seyogyanya dilaksanakan.
“Mereka para oknum pengurus PKBM bersama oknum Kadis, Kabid dan Kasi diduga “kongkalikong” merongrong dana PNF TA 2020/2021 hingga miliaran rupiah, diakibatkan proses belajar mengajar diduga tidak lakukan”, tandasnya lagi.
“Mestinya oknum Kadis Pendidikan bersama PKBM mendukung program Pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa, Bukan sebaliknya,” unkapnya.
Pendidikan Non Formal adalah program pembelajaran yang terselenggara secara terancang untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik.
Pendidikan In Formal adalah peristiwa belajar yang terselenggara sedemikian saja secara tidak terancang yang menghasilkan perubahan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik. Dipertegas jalur- jalur pendidikan menurut UU No. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
Pasal 13 ayat (1) jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.
Sesuai dijelaskan No. 2 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Pasal 26, ayat (3,4,6) yakni (3). Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ayat (4) Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis.
Ayat (6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
Makna dan fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan
antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peritiwa pembelajaran. Tempat dimana kegiatan belajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi, atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.
PKBM sebagai institusi pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Termasuk dalam hal meningkatkan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah
pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat.
Baca juga : Desa Wisata Buluh Cina Siak Hulu Masuk Penetapan 15 Besar Apresiasi Desa Wisata Riau Tahun 2022
Defeinisi PKBM akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan belajar yang tidak akan pernah berkahir. Program utama PKBM adalah pendidikan kesetaraan paket A. Pendidikan kesetaraan paket B. Pendidikan kesetaraan paket C. Kelompok bermain. Taman penitipan anak. Kursus dan pelatihan dan pendidikan keaksaraan.
Sedangkan Program Pendukung PKBM adalah taman bacaan masyarakat dan kegiatan pembelajaran masyarakat.
Sumber menjelaskan, dugaan korupsi tengah menjadi target penyidik KPK atas laporan sejumlah masyarakat dan aktivis LSM. Bahwa PNF diduga telah dijadikan ajang manfaat untuk memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KORAN RADAR GROUP telah menyampaikan konfirmasi kepada Dinas secara tertulis kepada sejumlah instansi di daerah termasuk di Kementerian di Jakarta. Sayangnya, pihak termohon informasi belum memberikan jawaban. KPK didesak segera mengusut dana BOP. (KRO/RD/TIM)