RADARINDO.co.id – Gresik : Perselingkuhan IBP dengan Selebgram cantik berinisial VDR, berakhir usai dibongkar dan dilaporkan istrinya berinisial POD. Tak main-main, dalam laporannya ke Polisi, POD menyertakan video syur yang sempat direkam pasangan tidak sah itu.
Sejoli tanpa ikatan nikah itu mengabadikan melalui rekaman video HP milik IBP saat keduanya sedang “indehoy”. Tentu saja, hal tersebut membuat POD selaku istri sah IBP berang, dan melaporkan keduanya atas kasus perselingkuhan atau perzinahan, hingga keduanya ditangkap Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: “Nikmat Bawa Sengsara”, Pria Ini Dipenjara Usai Bikin Video Syur Bareng Viska Dhea
POD melaporkan hubungan terlarang pasangan itu ke Mapolres Gresik, Jawa Timur setelah menemukan bukti yang cukup fatal. Menurut POD, perselingkuhan suaminya dengan sang Selebgram, terjadi pada Januari 2025 lalu.
Dengan ditangkapnya sang suami beserta “sephianya”, POD mengaku lega. “Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan,” ucap POD, mengutip tribunmedan, Sabtu (08/2/2025).
Diungkapkan POB bahwa dalam dua bulan terakhir, sikap sang suami memang berubah drastis, bahkan tidak lagi memberikan nafkah keluarga. “IBP juga tak membayar cicilan rumah sehingga saya enggan meneruskannya,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria beristri berinisial IBP (37) dan Selebgram cantik berinisial VDR (27), diciduk Polisi lantaran membuat vide syur. VDR dan IBP ditangkap Polisi usai dilaporkan istri IBP berinisial POD (33) atas kasus perselingkuhan.
Laporan tersebut dilayangkan pada 26 Januari 2025 setelah POD mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dengan Selebgram asal Sidoarjo tersebut. Setelah menerima laporan, penyidik Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyatakan, video dewasa antara IBP dan VDR ditemukan tersimpan di ponsel milik IBP. “Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” ujar Kompol Danu dalam konferensi pers, Rabu (05/2/2025) lalu.
Video tersebut diketahui direkam di sebuah hotel di Gresik pada 22 Januari 2025. Keberadaan kedua tersangka sempat tidak diketahui setelah kasus ini viral di media sosial. Namun, pada Senin (03/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan mereka di sebuah cafe di Surabaya.
Baca juga: Bikin Video Syur dengan Pria Beristri, Selebgram Cantik Diciduk Polisi
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tas, jaket, flashdisk berisi video rekaman, serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, IBP dan VDR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar. (KRO/RD/Trb)