“Nikmat Bawa Sengsara”, Pria Ini Dipenjara Usai Bikin Video Syur Bareng Viska Dhea

123

RADARINDO.co.id – Gresik : Ungkapan “nikmat bawa sengsara”, sepertinya “layak” ditujukan terhadap pria berinisial IBP (37). Pasalnya, IBP harus menghadapi sejumlah permasalahan usai dirinya membuat video syur bareng Selebgram bernama Viska Dhea alias VDR (27).

Tak hanya dipenjara lantaran dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, IBP juga dipecat dari tempat kerjanya di PT Petrokimia Gresik, serta digugat cerai istrinya.

Baca juga: Bikin Video Syur dengan Pria Beristri, Selebgram Cantik Diciduk Polisi

Pemecatan IBP dinyatakan pihak PT Petrokimia Gresik melalui SVP Sekretaris PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, yang menegaskan bahwa IBP sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan sejak 01 Februari 2025.

“Pada tanggal 01 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” ujarnya, mengutip tribunmedan, Jum’at (07/2/2025).

Sementara, istri sah IBP berinisial POD (33) mengaku lega suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini berjuang bagaimana mendapatkan nafkah, mengingat yang bersangkutan masih menyimpan uang di rekeningnya. POD berencana untuk menggugat cerai IBP.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria beristri berinisial IBP (37) dan Selebgram cantik berinisial VDR (27), diciduk Polisi lantaran membuat vide syur. VDR dan IBP ditangkap Polisi usai dilaporkan istri IBP berinisial POD (33) atas kasus perselingkuhan.

Laporan tersebut dilayangkan pada 26 Januari 2025 setelah POD mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dengan Selebgram asal Sidoarjo tersebut. Setelah menerima laporan, penyidik Polres Gresik melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyatakan, video dewasa antara IBP dan VDR ditemukan tersimpan di ponsel milik IBP. “Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” ujar Kompol Danu dalam konferensi pers, Rabu (05/2/2025).

Video tersebut diketahui direkam di sebuah hotel di Gresik pada 22 Januari 2025. Keberadaan kedua tersangka sempat tidak diketahui setelah kasus ini viral di media sosial. Namun, pada Senin (03/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan mereka di sebuah cafe di Surabaya.

Baca juga: Perkara Gas Subsidi Belum Usai, Kini Bulog Hentikan Distribusi Beras SPHP

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tas, jaket, flashdisk berisi video rekaman, serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, IBP dan VDR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar. (KRO/RD/Trb)