RADARINDO.co.id-Jember: Polsek Wuluhan kembali menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang istri diduga dianiaya dan dilempar kursi oleh suami, Jum’at (12/11/21).
Laporan korban seorang istri dengan inisial SAS (30) yang menjadi korban penganiyaan. Dalam laporannya ke Polsek Wuluhan, korban mengaku dipukul dan dilempar kursi oleh suami korban berinisial THM (40).
Baca juga : Budak Narkoba Asal Jember Diringkus Polisi
Menurut keterangannya, korban telah dianiaya pada hari Selasa (12/10) pukul 23.00 Wib di rumahnya Dsn. Sulakdoro Ds. Lojejer Kec. Wuluhan Kab. Jember.
Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief SH, MH menjelaskan kejadian bermula dari pelaku yang cemburu dan curiga karena korban sering main handphone.
Kemudian pelaku memukul wajah korban berkali – kali hingga korban mengalami bengkak disekitar kelopak mata kanan dan kiri.
“Kami sudah melakukan upaya mediasi supaya antara keduanya dapat baik kembali. Namun setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar. Akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka,” ungkap Arief.
Baca juga : Pengelolaan Hutan Lestari Kunci Target Penyerapan Karbon Lebih Tinggi Dibanding GRK
Saat ini tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak keluarga mengaku kecewa atas tindak kekerasan yang dilakukan terlapor. Apalagi upaya mediasi belum ada titik temuh yang berujung ke ranah hukum. (KRO/RD/Be)