RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Seorang suami bernama Abd (59) warga Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu terpaksa berurusan dengan Kepolisian.
Pasalnya, Abd tega menghabisi istrinya sendiri Halimah (58) konon katanya sudah 1 bulan tidak diberi jatah hubungan badan. Hal ini membuat sang suami puyeng. Akibatnya berujung tragis ditengah ladang, Selasa (16/11/2021).
Baca juga : Polres Labuhanbatu Gelar Oprasi Toba Gebyar Vaksin Masal
Konon kabarnya, sebabmusab tersangka menghabisi istrinya itu lantaran menolak diajak hubungan intim ditengah ladang.Akibatnya sang suami pun marah besar sehingga sempat terjadi percekcokan besar yang berujung tindakan penganiayaan berat.
Abd merasa sakit hati dan kecewa karena ia tidak bisa melampiaskan biologisnya kepada istrinya sendiri.Akhirnya Abd bertindak beringas dan langsung menghabisi istrinya dengan benda tajam. Korban tewas ditempat dengan bersimbah darah.
Menurut keterangan sumber, sebelumnya korban dan pelaku pergi berangkat dari rumah mereka berboncengan mengendarai sepeda motor, menuju ladang yg berjarak lebih kurang 5 km dari tempat mereka tinggal.
Rupanya Abd berpikir lain. Setelah sampai diladang, mereka saling melakukan aktifitas. Pelaku menderes karet sedangkan korban mengimas membersihkan rumput.
Entah setan apa yang merasuki tersangka ia minta jatah melakukan hubungan intim. Korban pun menolak kemudian terjadi pembunuhan.
Saat itu pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung memegang tangan kiri korban seketika itu juga pelaku membacok ke arah leher korban sebanyak 3 kali.
Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tak kuasa karena korban sempat banyak mengeluarkan darah.Setelah korban diyakini telah tiada, pelaku menutupi tubuh korban dengan potongan rumput yang berada di sekitar tubuh korban.
“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengenderai sepeda motor,” ujar Kapolres AKBP Ahyar Arlia Rangkuti melalui Kabag Humas AKP Murniati polres Labuhanbatu.
Baca juga : Dukung PTM Siswa Mas Al- Hidayah Teluk Panji Adakan Vaksin
Atas kesigapan Tim reskrim Labubanbatu berdasakan LP/ 247/XI/2021/Sek Bilahulu tanggal 17/ 2021, dalam waktu hitungan cepat pelaku berhasil diamankan petugas satreskrim polres Labuhanbatu, beserta barang bukti ditempat persembunyianya dipondok ladang dusun talun Desa bandar tinggi. (KRO/RD/Ik)