RADARINDO.co.id – Kalteng : Seorang narapidana (napi) bernama Hendrikus Yoseph Seran, kabur dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Chikita Meidy Dilaporkan Suami Kasus KDRT
Napi kasus “tali air” atau kekerasan seksual tersebut, kabur dengan memanfaatkan kegiatan kerja bakti yang digelar, Minggu pagi sekitar pukul 09.15 WIB. Pada kegiatan itu, 12 warga binaan dilibatkan dalam kurve kebersihan di dalam lapas dengan pengawalan petugas.
Kemudian, empat diantara mereka, termasuk narapidana yang melarikan diri, diminta untuk membuang sampah di area luar yang berada di samping kanan lapas.
Setelah pembuangan sampah selesai, keempat warga binaan diarahkan untuk masuk kembali ke dalam lapas. Namun, Hendrikus Yoseph Seran meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kunjung kembali. Dia pun dinyatakan melarikan diri, dan petugas segera melakukan pengejaran.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menjelaskan, Hendrikus Yoseph Seran merupakan napi yang tersandung kasus kekerasan seksual (pidana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022), dengan masa hukuman 8 tahun subsider 6 bulan.
“Yang bersangkutan saat (kabur) sudah menjalani (hukuman) 2 tahun. Saat ini, sementara kami masih periksa dokumen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) (lapas),” terangnya, Senin (30/6/2025), melansir kompas.
Baca juga: Stafsus Menteri Kehutanan Kunjungi Pesantren Al-Hidayah
Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap napi tersebut, dengan dibantu oleh personel TNI/Polri. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan internal pihak lapas.
Pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap tenang atas kejadian kaburnya napi tersebut. Dia meminta peran serta masyarakat untuk melapor ke petugas apabila melihat narapidana dimaksud. (KRO/RD/Komp)







