RADARINDO.co.id – Sumenep : Terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Anggota DPRD aktif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial BEI, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, dalam sidang yang digelar, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: KPK Dalami Aset Tanah Milik Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Namun, denda yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih besar dari tuntutan JPU yang hanya sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. “Pertimbangan vonis majelis hakim kepada terdakwa karena perbuatannya memang terbukti melanggar,” kata Jetha.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi politisi PPP tersebut adalah statusnya sebagai anggota aktif DPRD Sumenep. Dimana, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Terdakwa diberikan keleluasaan apabila tidak terima dengan putusan hakim bisa mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding. Batas waktu pengajuan banding selama 7 hari dari pembacaan putusan,” ungkapnya.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota, Lisa Rachmat Dicecar JPU Kasus Zarof
Untuk diketahui, anggota DPRD Sumenep itu diamankan di ruang tamu rumah warga di Desa Kombang, Kecamatan Talango. Saat dilakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Palasa itu, petugas menemukan barang bukti narkoba seberat 15,76 gram yang akan diedarkan terdakwa. (KRO/RD/Komp)