RADARINDO.co.id – Medan : Jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. Atas kasus ini, Topan didakwa menerima suap Rp50 juta dan fee sebesar 4% dari nilai proyek.
“Minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, Topan menerima Rp50 juta, dengan fee 4 %,” kata JPU KPK, Eko Wahyu, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(19/11/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Copot dan Tahan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul
Eko menjelaskan, Topan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
Selain Topan, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar, juga terancam hukuman penjara yang sama.
Dalam pembacaan dakwaan, Eko menyatakan, Topan menerima hadiah berupa uang Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak.
Sementara itu, Rasuli menerima hadiah yang sama dengan commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Keduanya diduga menerima suap dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Reyhan Dulsani untuk memilih PT Dalihan Natolu Grup milik Kirun sebagai pelaksana dalam proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu.
“Hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Eko.
Jalan Provinsi ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu memiliki pagu anggaran sebesar Rp96 miliar, sedangkan paket peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki total pagu anggaran Rp69,8 miliar untuk UPTD PUPR Gunung Tua.
Baca juga: Operasi Zebra Toba 2025, Ditlantas Polda Sumut Kedepankan Profesionalitas dan Etika
Topan dan Rasuli adalah dua dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025, serta kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp3,9 miliar. (KRO/RD/KP)







