RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung, ST Burhanuddin menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, Rabu (08/2/2023) di Lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung.
Baca juga : Pintu Tol Sei Semayang Berubah Fungsi Jadi Pasar
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerjasama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kerjasama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan PKS ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan semua pihak untuk mau dan mampu bekerjasama, berinteraksi serta bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga : Mantan Plt Ketua Dewan Pers Dipolisikan
“Dengan ditandatanganinya PKS ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, kehadiran semua pada acara itu memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketua KPK mengatakan, penandatanganan PKS ini adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya. (KRO/RD/Agus)







