Jaksa Agung Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice

18

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara virtual dari Wina, Austria, Rabu (24/5/2023).

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Dheny Rizqi Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Rifo Hendra Fauzi bin Ali Nurmansyah dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian. M. Alfi bin Yunaldi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian, tersangka Ikbal bin Yuyun (alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta tersangka Adhytia Yogaswasra bin Sopyan dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan diantaranya lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca juga : Walikota Padang Sidempuan Lepas Peserta Manasik Haji

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (KRO/RD/Agus)