Jaksa Sebut Kerugian Negara Pada Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Rp44,9 Miliar

53

RADARINDO.co.id – Lhokseumawe : Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menerima dokumen hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun tahun 2016-2022, dari Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Baca juga : Sejumlah Pejabat Pemko Lhokseumawe Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi RS Arun

“Dokumen hasil audit kerugian negara sudah kita terima secara resmi. Berdasarkan hasil audit final, total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016-2022 sebesar Rp44.944.389.972,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., belum lama ini, melansir portalsatu.com.

Therry Gutama menjelaskan, berdasarkan audit dilakukan tim auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe, PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe memperoleh pendapatan hasil pengelolaan RS Arun tahun 2016-2022 mencapai Rp341.003.762.789.

“Itu jumlah pendapatan PT RS Arun secara keseluruhan sejak tahun 2016 sampai 2022. Sedangkan kerugian negara akibat terjadinya korupsi sebesar Rp44,9 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca juga : Pengerjaan Drainase di Kelurahan Delima Pekanbaru “Asal Jadi”

Menurut Therry Gutama, jumlah kerugian negara akibat kasus itu yang disampaikan sebelumnya yakni Rp43 miliar merupakan data diperoleh penyidik saat rapat koordinasi bersama tim auditor.

Saat itu lanjutnya, penyidik Kejari Lhokseumawe belum menerima dokumen hasil audit PKKN atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 secara resmi dari Inspektorat.

“Dalam rapat terakhir, menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 miliar,” ujar Therry Gutama. (KRO/RD/PS)