Modus Lakukan Pengobatan, Pegawai Kampus Rudapaksa Mahasiswi Kesurupan

22

RADARINDO.co.id – Mataram : Modus melakukan pengobatan, seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinsial S, diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi yang sedang menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Berupaya lari dari tanggungjawab yang menyebabkan korban melahirkan, S pun terancam dihukum 12 tahun penjara. Dalam aksinya, S berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit dan sempat kesurupan saat KKN.

Baca juga: Selingkuh dengan Stafnya, Oknum Camat Digerebek Istri Sah

“Terlapor memaksa untuk memasukkan tangan pada bagian alat vital pelapor dan kemudian memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelapor,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, dilansir, Senin (28/4/2025).

Pujewati menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2023 silam. Saat itu, korban yang tengah sakit menghubungi S selaku petugas pengelola layanan KKN Unram.

“Setibanya di kos korban yang beralamat di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pelaku langsung mengambil air putih yang kemudian dioleskan ke seluruh badan korban,” bebernya.

Awalnya, S mencoba untuk memijat tubuh korban hingga melakukan pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap korban. Enam bulan kemudian, korban menyadari dirinya telah hamil akibat perbuatan S. “Korban sudah melahirkan,” ujar Pujewati.

Lantaran tak kunjung menepati janjinya bertanggungjawab, S akhirnya dipolisikan. Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

Baca juga: Warga Resah, Titik Semburan Lumpur Panas di Madina Bertambah

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (KRO/RD/trb)