HUKUM  

Jalani Sidang, Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Terima Suap Rp1 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan. “Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Kepala SMPN 17 Medan Diduga Selewengkan Dana BOS

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.

“Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu. Sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” sebut Jaksa.

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujarnya. (KRO/RD/OKZ)