RADARINDO.co.id – Medan : Kepala SMPN 17 Medan diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mirisnya, tak hanya “menyelewengkan” BOS, pihak sekolah yang berada di Jalan Kapten Jamil Lubis Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung itu, juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para anak didik.
Hal tersebut diungkapkan Rudi Irawan, salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Sumut kepada media, Selasa (24/12/2024), secara tertulis. Menurutnya, dugaan pungli tersebut terjadi pada dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp50 ribu/siswa.
Baca juga: Viral, Mobil Kajari Kediri Dihadang Dua Pria Tak Dikenal
“Pihak sekolah beralasan kalau kutipan Rp50 ribu tersebut untuk kegiatan berkuda. Aneh aja, saya merasa kegiatan berkuda tidak ada terkait proses belajar mengajar di sekolah. Seharusnya, kutipan itu tidak terjadi. Karena, dana untuk eskul telah masuk dalam LPj BOS tahun 2023,” ungkapnya.
Dikatakan Rudi bahwa temuan dugaan pungli tersebut telah dilaporkannya ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dan diterima Sekretaris Dinas Pendidikan, Andi Yudistira pada 19 Desember 2024 lalu.
Usai menerima laporan itu lanjutnya, pihak Disdik Medan menurunkan tim guna menelusuri adanya dugaan pungli di SMPN 17 Medan. Namun, sepertinya teguran dari pihak Disdik Medan “tak membuat gentar” Kepala SMPN 17 Medan.
Pasalnya, hingga saat ini Kepala SMPN 17 Medan bersama anaknya selaku tenaga honor di sekolah tersebut, diduga masih melakukan pungutan. “Untuk apa dana BOS nya. Masih saja ada pungutan. Kan kasihan siswa miskin jika bantuannya dipotong,” ujarnya.
Baca juga: Realisasi Proyek Dinas PUPR Nias Utara Miliaran “Tak Tepat Sasaran”
Atas dasar itu, Rudi meminta Walikota Medan untuk mencopot jabatan Kepala SMPN 17 Medan dan menindak tegas jika memang terbukti melakukan dugaan penyelewengan dana BOS serta pungli dana BSM. (KRO/RD/Tim)







