RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Amir Yanto memberikan sambutan pada acara penerimaan sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI, Senin (20/2/2023) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Ratusan Ribu Guru Madrasah Diberikan Akses Platform Merdeka Mengajar
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen mengapresiasi jajaran Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen yang telah bekerja keras membangun sistem teknologi informasi di Kejaksaan sehingga mendapat kepercayaan untuk menerima sertifikat dan akreditasi ISO 17025.
JAM-Intelijen juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Komite Akreditasi Nasional beserta jajaran yang telah memberi kepercayaan untuk mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan.
JAM-Intelijen mengatakan, Digital Forensik adalah masa depan pembuktian hukum tak terkecuali Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memandang perlunya Sertifikasi ISO 17025 terhadap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan. ISO 17025 merupakan sebuah standar internasional laboratorium yang melakukan pengujian, sampling, dan kalibrasi.
“Perlu diingat, publik menginginkan hasil analisis terpercaya dan benar dikerjakan personil kompeten dalam bidangnya. Mengurus sertifikasi menjadi prioritas bagi manajemen laboratorium pada khususnya dan Kejaksaan RI pada umumnya,” katanya.
Tujuan Sertifikasi ISO 17025 jelasnya, tak lain untuk menjamin suatu laboratorium sudah menerapkan sebuah sistem manajemen yang menjadi kendaraan mencapai tujuan tertentu dan penyelenggara sertifikasi adalah lembaga sertifikasi atau certification body yang boleh mengadakan proses ini.
“Lembaga sertifikasi akan mengacu pada ISO 17021 tentang Conformity Assessment yang memuat persyaratan bagi lembaga untuk penyelenggaraan audit dan sertifikasi sistem manajemen,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menyampaikan akreditasi berupa suatu pengakuan resmi atau formal dari badan akreditasi (accreditation body) yang menegaskan bahwa suatu lembaga kesesuaian (certification body) benar memiliki kompetensi dalam bidang penilaian kesesuaian yang dimaksud.
Baca juga : Kejagung Jelaskan Alasan Banding JPU Terhadap Terdakwa Pembunuhan Berencana
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian telah menjelaskan hal ini dengan rinci. Akreditasi jadi ranah institusi tertentu yang berwenang untuk menyatakan suatu lembaga/institusi/laboratorium benar mempunyai kompetensi dan berhak menyelenggarakan penilaian kesesuaian.
JAM-Intelijen mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi laboratorium, dimana Sertifikasi ISO 17025 merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah internasional.
Dengan memiliki sertifikasi tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan akan memperoleh berbagai keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis. (KRO/RD/Agus)