RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengusut dugaan korupsi di tubuh manajemen Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Statemen Jampidsus Kejaksaan Agung langsung beredar di media sosial.
Bahkan sejumlah kalangan aktivis NGO/LSM menyambut baik dan mendukung kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung. Dimana sempat beredar isu penyidik menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BPDPKS. Sejumlah sumber menyebutkan tidak sedikit kejanggalan termasuk pemberian dana yang dinikmati perusahaan sawit raksasa di Medan.
Kepala pusat Penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan mengusut kasus baru terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 2015-2022. Telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (7/9).
“Penyidikan sudah kita lakukan pada 7 September 2023, yaitu perkara BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Dalam kasus tersebut, Ketut mengaku penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menggeledah sejumlah lokasi terkait. Selain itu, ia menyebut total telah ada 15 saksi yang diperiksa di kasus tersebut.
Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan lebih jauh ihwal lokasi serta siapa saja saksi yang diperiksa lantaran masih dalam tahap penyidikan. Setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini dan kita sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi dalam perkara ini, ujarnya.
Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (19/9/2023) telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. (KRO/RD/Agus)