Jampidsus Serah Terima Tersangka Perkara Daging Sapi dan Rajungan

22

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (30/3/2023) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas.

Baca juga : Kejagung Serah Terima Tahap II Tersangka Perkara PT Waskita Karya

Yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun 3 berkas perkara masing-masing atas nama tersangka BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s/d 2019.

Baca juga : Usai Dilantik Rizal Syahreza Terpilih Sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (KRO/RD/Agus)