Jampidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice

33

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (10/5/2023).

Permohonan yang disetujui tersebut yaitu untuk tersangka Labilli bin Lasampu dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga : SesJAM Pembinaan Laporkan Hasil Musrenbang Kejaksaan RI

Tersangka DG Buang alias Malla bin DG Ngalu dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka Nopal bin Ligi dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Tersangka Diana DG Ngai binti Baco DG Ngemba dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Tersangka Hermanus Pariury dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tersangka Joseph Marthen Ropena alias Ape dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka Septi Noni Latama Mega binti Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Tersangka Engkos Koswara alias Batak bin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tersangka Jaka Kelana bin Muhammad Syurki dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka Beli Agustian alias Bili bin Heri Herianto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tersangka Supra Perdana alias Along Bin Suriady dari Kejaksaan Negeri Singkawang yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Serta tersangka Chairul Isnaini, S.IP alias Ayung dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca juga : Videonya Viral, Oknum Jaksa “Pemeras” Ditindak Tegas

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (KRO/RD/Agus)