RADARINDO.co.id – Jakarta : Berdasarkan viralnya video di media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EV yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, berujung pencopotan jabatan jaksa sementara.
Baca juga : Penerbitan SHM Bangunan Dekat Rel Kereta Api Bisa Terkena Pidana
Selain pencopotan jabatan, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu juga ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung selalu menghimbau kepada seluruh jajaran agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela. Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menayangkan seorang oknum Jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumut, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba, menyebar luas di media sosial hingga viral.
Tak hanya oknum Jaksa, dalam video itu juga menyebut nama seorang oknum Polisi yang turut menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba.
Kuasa hukum perekam video, Thomy Faisal S. Pane & Partner, yang berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran, Asahan dalam temu pers memperlihatkan rekamanan video dan membeberkan kronologi kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya oleh oknum Jaksa dan oknum honorer Kejari Batu Bara.
“Awalnya anak klien saya tertangkap, kemudian ketemu sama oknum polisi, dia mengaku mampu menguruskan ke jaksa, disitulah awal terjadinya pemerasan,” papar Thomy, dalam konferensi persnya, Kamis (11/5/2023) lalu.
Dijelaskan Thomy, oknum polisi berpangkat Bripka berinisial FZ yang merupakan tetangga kliennya, adalah yang pertama kali mempertemukan kliennya kepada oknum jaksa berinisial EV.
“Masing-masing, oknum polisi memeras Rp 8 juta yang awalnya Rp 10 juta, oknum jaksanya awalnya Rp 100 juta jadi mintanya Rp 80 juta tapi bisa dicicil, sampai akhirnya terekam masih diangka Rp 35 juta, disitulah stop diangka Rp 35 juta,” terangnya.
Selanjutnya dikatakan Thomy, menyadari telah diperas dan tidak memiliki uang lagi, kliennya berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.
Baca juga : Truk Pengangkut TBS PTPN IV Unit Dosin Tak Gunakan Plat Kuning
Dari kasus tersebut, kini kliennya memiliki hutang sebesar Rp 50 juta, dan uang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EV sebesar Rp 35 juta, Bripka FZ Rp 8 juta, Bripka D, dan Bripka DE sebesar Rp 3 juta.
“Tiga oknum polisi tersebut bertugas di Polres Batu Bara, dan uang yang dari oknum Bripka FZ dikembalikan ke klien saya,” sebutnya.
Lebih lanjut Tommy mengatakan, kini kliennya merasa takut dan meminta perlindungan hukum kepada dirinya. Kini pihaknya telah melayangkan laporan ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut. (KRO/RD/Agus)